Inilah Pernyataan Lengkap Arteria Dahlan, Kini Ramai Dihujat Masyarakat Sunda, Kalimat Terakhirnya Mengejutkan

- 20 Januari 2022, 14:53 WIB
Aretria Dahlan saat berbicara dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI, yang kini ramai hujatan dari masyarakat  Sunda soroti bagian kalimat yang disampaikan dalam raker tersebut.
Aretria Dahlan saat berbicara dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI, yang kini ramai hujatan dari masyarakat Sunda soroti bagian kalimat yang disampaikan dalam raker tersebut. /Tangkapan layar Youtube DPR RI

Berikut mengenai reformasi dan penguatan aspek sumber daya manusia, ini Pasal 7A undang-undang Kejaksaan mengatakan Jaksa atau pegawai Kejaksaan adalah Jaksa dan ASN non Jaksa. Ini ada konsekuensi yuridis pak.

Tahun 2023 berdasarkan undang-undang ASN, tidak ada lagi yang namanya honorer pal. Bapak masih punya banyak honorer. Bagaimana bapak plot yang namanya PNS, non Jaksa dan P3K non Jaksa.

Ini masalah tersendiri, tinggal setahun lagi. Saya ngurusin honorer, lima tahun gak selesai pak. Kalau bisa mudah-mudahan ini kita seriusin lah untuk seperti ini. Berikut mengenai masalah Diklat, undang-undang baru mengatakan, Jaksa disamping memenuhi syarat pasal 9, harus lulus Pendidikan dan Pelatihan pembentukan Jaksa.

Ini harus melalui lembaga pelatihan yang khusus, kemudian penyelenggaraannya melalui peraturan perundang-undangan. Ini belum kita bahas Pak. Padahal Jaksa masih kurang pak. Dan saya minta Pak Jaksa Agung, orang ngejerit Pak Jaksa Agung.

Kenapa ngajerit, mau jadi Jaksa itu lebih sulit dibandingkan kementerian lembaga yang lain pak. Sulit memang Pak Jaksa Agung punya target begitu tinggi ini. Tapi kalau boleh pak, ya agak direndahin sedikit pak, biar teman-teman ini masih bisa nafas dan bisa keisi semua formasinya.

Ini konsekuensi anggaran, terkait dengan hadirnya undang-undang baru pak, ada penguatan sistem dan kelembagaan yang anggaran pakai undang-undang lama saja Bapak masih kkeurangan, defisit Rp 25 miliar Pak, untuk belanja modal.

Nah untuk yang ke depan dengan hadirnya undang-undang baru, tentunya harus dibicarakan secara cermat hidmat, nggak ada lagi tambahan dua atau sekian T. Jangan-jangan tambahnya 10 T, tetapi ini harus juga bisa masuk ke otak kita.

Kkita di komisi 3 dan kementerian keuangan, sehingga memang pada saat Bapak minta itu uangnya, memang bisa ini. Takutnya undang-undang yang hadir, biasanya masih begini juga, karena uangnya dikasih Pak.

Berikutnya mengenai masalah restorative Justice, saya mengatakan mungkin di tahun di abad ini Pak. Ada sejarah hukum baru yang dibuat, yang buat itu adalah Pak Jaksa Agung. Apa itu restorative Justice.

 Mungkin orang mengatakan itu hal yang biasa tidak restorative Justice di kejaksaan pada saat penuntutan itu luar biasa, mungkin di belahan dunia manapun, Indonesia yang menciptakan, Pak Narta. Malah ingin saya pajak sabun kita ngomong di PBB pak.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah