Tes MotoGP Mandalika 2022, Terapkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble, Ini Ketentuan Pembalap dan Penonton

- 10 Februari 2022, 13:28 WIB
Tes MotoGP Mandalika 2022 menerapkan protokol kesehatan dengan sistem bubble, dengan ketentuan khusus bagi pembalap maupun penonton.
Tes MotoGP Mandalika 2022 menerapkan protokol kesehatan dengan sistem bubble, dengan ketentuan khusus bagi pembalap maupun penonton. /ntbprov.go.id

f. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;

h. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;

i.Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme sistem bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;

j. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;

k. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Terpilah antara sampah organik dan anorganik;
2) Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
3) Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

l. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan

m. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD).

14. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) kedatangan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

15. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku sistem bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah