STNK Motor dan Mobil Anda Rusak atau Hilang? Segera Urus di Samsat! Begini Syaratnya

- 21 Maret 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB terkait persyaratan STNK duplikat akibat rusak maupun hilang.
Ilustrasi STNK dan BPKB terkait persyaratan STNK duplikat akibat rusak maupun hilang. /Pmjnews.com

KABAR BANTEN – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan motor atau pun mobil yang telah didaftar di Indonesia.

STNK motor atau mobil diterbitkan oleh sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) yang merupakan tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan yang dilakukan tiga (3) instansi yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan dan PT Jasa Raharja (Persero).

STNK motor maupun mobil berisi identitas kepemilikan nomor polisi dan identitas kendaraan bermotor.

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Sementara masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.

Baca Juga: Penggolongan SIM Terbaru Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

Secara umum STNK harus selalu melalui pengesahan setiap tahun yakni perpanjangan tahunan. Pajak STNK meliputi PKB dan Jasa Raharja yang dapat dilaksanakan di Polres, Samsat atau di layanan online Samsat Keliling.

STNK sebagai identitas sah kendaraan merupakan salah satu yang wajib dibawa pengemudi selain Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun terkadang, STNK yang dimiliki seseorang sering kali mengalami kerusakan ataupun hilang akibat keteledoran dan berbagai hal.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @ditlantaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x