PAKBOY: Uang Belanja Rp40 Ribu Sehari, Selly Minta Dinaikkan, Marah-marah! Pak Boy Dipecat Jadi Suami

- 5 April 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi PAKBOY. Pak Boy berkata kasar yang berakibat Selly menggugat cerai.
Ilustrasi PAKBOY. Pak Boy berkata kasar yang berakibat Selly menggugat cerai. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha



KABAR BANTEN – PAKBOY, standar nafkah setiap pasangan memang berbeda-beda, biasanya itu tergantung dari kemampuan penghasilan suami sebagai kepala keluarga.

Namun tidak semua suami tahu, jika apa yang disebut nafkah bukan hanya untuk kebutuhan dapur, kebutuhan istri pun merupakan nafkah yang wajib diberikan suami.

Sayangnya Pak Boy (36) pun tidak tahu akan hal tersebut, sehingga memaksa Selly (32), istrinya, untuk melayangkan gugatan cerai, wah wah wah.

Berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebelum cerai pasangan ini tercatat telah menikah sejak 2008.

Selama belasan tahun berumah tangga, pasangan ini telah dikaruniai tiga orang anak, dimana mereka masih di bangku sekolah dasar.

“Anak-anak kami masih kecil, sebetulnya saya juga tidak tega. Tapi terpaksa mereka sudah tidak punya ayah lagi,” kata Selly dikutip dari laman tersebut.

Baca Juga: PAKBOY: Ingin Punya Momongan, Pak Boy Ajak Selly Cara Menakutkan, Rumah Tangga Berujung Cerai

Menurut Selly, sejak pertama berumah tangga, mereka memutuskan untuk hidup mandiri dengan mengontrak rumah.

Selama belasan tahun itu, pasangan ini hidup rukun dan damai, setidaknya karena saat itu kebutuhan hidup saat itu belum mencekik.

“Hidup kami memang serba pas-pasan, makanya saya sebisa mungkin menyisakan uang dapur yang biasa diberikan suami,” ujarnya.

Sejak awal rumah tangga, lanjut Selly, ia memang selalu diberi uang dapur sebesar Rp40 ribu per hari.

Namun pada 2021, uang sebesar itu tidak bisa mencukupi apa pun untuk kebutuhan dapur, Selly mulai mengeluh.

“Uang Rp40 ribu itu jaman sekarang sudah enggak bisa untuk beli ini dan itu. Bisa sih, tapi hanya untuk porsi sedikit,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Direkori Putusan Mahkamah Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x