KABAR BANTEN-Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta bagi pekerja atau buruh bakal cair lagi di tahun 2022, setelah dua tahun sebelumya berjalan dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Pada 2020, BSU Rp 1 juta difokuskan pada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dan tahun berikutnya pada 2021 menyasar pekerja atau buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah kembali mengucurkan BSU Rp 1 juta bagi pekerja atau buruh di tahun 2022.
Meski tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan, namun dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Baca Juga: Bakal Cair Lagi, BSU 2022 Segera Dikucurkan, Ini Besaran serta Kriteria dan Mekanismenya
Kondisi tersebut dipicu adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan (menaker), Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi kemnaker, pada Rabu, 6 April 2022.
Selain itu, BSU Rp 1 juta juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.