KABAR BANTEN-Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 ASN.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ASN meliputi TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara.
Bukan hanya THR dan gaji ke-13, namun ASN, TNI, dan Polri aktif juga mendapatkan tambahan komponen berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Baca Juga: Kabar Gembira!, Lebaran Tahun Ini Boleh Mudik, Tapi Ini Syaratnya Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy
Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 ASN telah ditandatangani pada 13 April 2022.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022.
Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya, dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden.
Baca Juga: TPP ASN Cair Dirapel Tiga Bulan, Baru Tahap Pertama, Ini Syarat dan Proses Pencairannya