Ternyata Menpan RB Tak Izinkan ASN Bawa Mudik Mobil Dinas, Berikut Isi Surat Edarannya

- 21 April 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas. MenpanRB melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Ilustrasi kendaraan dinas. MenpanRB melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. /Antara/Rony Muharrman.

KABAR BANTEN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah merilis Surat Edaran (SE) dari Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Pada surat edaran tersebut disebutkan, jika aparatur sipil negara (ASN) yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 dilarang menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Rencana Pengadaan Kendaraan Dinas Baru, Disnakertrans Provinsi Banten Tambah Anggaran

Bahkan, informasi yang dihimpun oleh kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran tersebut pada 13 April 2022 lalu.

Maka, secara otomatis aturan tersebut telah resmi dilaksanakan dan ditaati oleh semua kabupaten/kota di Indonesia.

Tak hanya itu, Tjahjo Kumolo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat beserta pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Apalagi berlibur, atau pun menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi lainnya.

Namun, demikian Wali Kota Serang Syafrudin justru memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang membawa mobil dinas untuk mudik.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x