Waduh!, Penjabat Gubernur Rawan Gugatan, Ada Apa?

- 13 Mei 2022, 10:28 WIB
Mendagri Tito Karnavian berfoto bersama usai melantik 5 penjabat gubernur.
Mendagri Tito Karnavian berfoto bersama usai melantik 5 penjabat gubernur. /bantenprov.go.id

KABAR BANTEN-Pelantikan 5 penjabat gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah digelar, pada Kamis, 12 Mei 2022.
 
Namun pelantikan penjabat gubernur tersebut, ternyata menyimpan catatan besar dan rawan digugat.
 
Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang dilantik yakni:
 
1. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar menjadi penjabat gubernur Banten
2. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjadi penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung
3. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjadi penjabat gubernur Sulawesi Barat.
4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer menjadi penjabat gubernur Gorontalo
5. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Paulus Waterpauw menjadi penjabat gubernur Papua Barat. 
 
Menurut Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pelantikan penjabat gubernur mendesak dilakukan, karena masa jabatan Kepala Daerah definitif sudah berakhir.
 
"Biar tidak ada kekosongan kekuasaan. Tp ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yg meminta ada aturan turunan untuk para Penjabat Kepala Daerah," tulisnya di akun Twitter@MardaniAlisera, pada Kamis, 12 Mei 2022.
 
Mardani Ali Sera menilai posisi lima kepala daerah yang dilantik tersebut, rawan digugat oleh publik.
 
"Ini murni kesalahan Pemerintah yang tidak segera menindak lanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," tulisnya lagi.
 
Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera melaksanakan putusan MK, membuat turunan aturan penjabat kepala daerah.
 
Menanggapi keputusan MK tentang pengangkatan penjabat kepala daerah, Mendagri Tito Karnavian mendukung keputusan tersebut. 
 
Dalam bagian pertimbangannya, MK menyampaikan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian membuat PP khusus untuk penunjukkan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan.
 
“Intinya itu kan mengenai masa jabatan yang tidak sampai lima tahun untuk hasil pemilihan Pilkada 2020," katanya di laman resmi Kemendagri.
 
Kedua, juga mengenai mekanisme penunjukkan pejabat yang habis masa jabatan di tahun 2022-2023.
 
"Itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan,” ujarnya.
 
Mendagri menjelaskan, prinsip demokratis itu telah dijalankan melalui upaya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak. 
 
Adapun prinsip transparansi juga dijalankan, dengan mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden dan melibatkan para menteri dan kepala lembaga. 
 
Dalam sidang tersebut, Presiden mendengarkan pendapat dari para menteri dan pimpinan lembaga terkait masing-masing calon penjabat. 
 
“Tiap satu-satu dibahas orang ini bagaimana, kinerjanya bagaimana, dan kemudian apakah ada catatan pelanggaran hukum atau potensi pelanggaran hukum, semua dibahas di sana (sidang TPA),”ucapnya. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x