Akhiri Polemik Pelantikan Penjabat Kepala Daerah, Pengamat Minta Kemendagri Terbitkan Aturan Teknis

- 24 Mei 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi pelantikan penjabat kepala daerah.
Ilustrasi pelantikan penjabat kepala daerah. /Kabar Banten/Gilang Lazuardi

KABAR BANTEN - Pelantikan penjabat kepala daerah masih menuai polemik. Seperti munculnya penolakam gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Direktur  Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman penolakan beberapa gubernur untuk melantik penjabat bupati usulan Kemendagri terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.

"Menurut kami ini bersumber dari ketiadaan regulasi teknis sebagaimana yang diamanatkan putusan MK," kata Armand berkenaan dengan polemik pelantikan penjabat kepala daerah, Selasa 24 Mei 2022.

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara selektif. Puan meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.

Baca Juga: Puan Maharani: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi Penjabat Kepala Daerah

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.

Puan berharap Pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Pejabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Menurutnya, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan penjabat kepala daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya.

Menurut Armand, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.

"Berhadapan dengan situasi ini, KPPOD mendorong kepada pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan regulasi itu. Apakah itu nanti permendagri atau lebih kuat lagi dalam peraturan pemerintah misalnya, tapi regulasi teknis itu harus ada," tegas Armand.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x