Penunjukan Pj Gubernur Banten dan Lainnya Diduga Maladministrasi, Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman RI

- 4 Juni 2022, 13:21 WIB
Tiga organisasi independen melaporkan Mendagri Tito Karnavian atas dugaan maladministrasi proses penunjukan Pj Gubernur Banten dan empat kepala daerah lainnya ke Ombudsman Republik Indonesia,pada Jumat, 3 Juni 2022.
Tiga organisasi independen melaporkan Mendagri Tito Karnavian atas dugaan maladministrasi proses penunjukan Pj Gubernur Banten dan empat kepala daerah lainnya ke Ombudsman Republik Indonesia,pada Jumat, 3 Juni 2022. /Dok. KontrAs

Dalam penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah, dinilai telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut ketiga organisasi independen tersebut, tindakan tersebut dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi penjabat gubernur pada tanggal 12 Mei 2022. 

Kelima penjabat kepala daerah tersebut adalah: 

1. Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat

4. Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo

5. Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat

Terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

"Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan," kata mereka.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: KontraS Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah