Selain itu, melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif.
"Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia," jelas mereka.
Atas dasar tersebut, ketiga organisasi independen itu meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel
"Serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat," kata mereka.
Mendagri Tito Karnavian saat melantik 5 Pjkepala daerah tersebut, mengatakan kelimanya dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin presiden.
Mereka terpilih melalui proses sesuai aturan, serta memenuhi kiteria dan pesyaratan. Pemilihan Pj.
"Ii merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang (UU) Pilkada yang menetapkan Pilkada digelar pada November 2024. Dengan demikian, kekosongan kursi kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pj," ucapnya dikutip dari laman resmi Kemendagri.
"Masa jabatan pejabat-pejabat yang lama perlu diisi agar administrasi pemerintahan pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut,” ujar Mendagri.***