Alasan 2 Menteri Dilantik karena Masalah Minyak Goreng dan Sengketa Tanah? Ternyata Ini Pertimbangan Jokowi

- 16 Juni 2022, 08:48 WIB
Sederet Menteri dan Wakil Menteri yang dilantik Presiden Jokowi pada Rabu 15 Juni 2022.
Sederet Menteri dan Wakil Menteri yang dilantik Presiden Jokowi pada Rabu 15 Juni 2022. /setkab.go.id/Humas Setkab/Rahmat/

Apakah karena dua alasan permasalahan tersebut yang membuat Presiden Jokowi mereshufle dan melantik 2 Menteri tersebut?

Sebagaimana dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi menyatakan bahwa alasan 2 Menteri yakni Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto dilantik karena melihat rekam jejaknya.

"Ya, kita melihat semuanya, rekam jejak, pengalaman, kemudian terutama untuk skill manajerial, karena sekarang bukan hanya makro saja, tapi mikronya juga harus secara detail dikerjakan," ungkap Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, dalam transkrip yang dibagikan Sekretariat Kabinet, Presiden Jokowi melihat bagusnya rekam jejaknya yang sangat bagus menjadi Menteri Perdagangan.

Terlebih, jika melihat permasalahan pangan yang terjadi di Indonesia, Jokowi menilai perlu adanya kerja kerja lapangan yang langsung turun dan melihat kondisi yang terjadi.

Terutama yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat yang menjadi urgen apalagi pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden All Out Dukung Persiapan Pemilu 2024, Pengamat: Jokowi Pertegas Tolak Penundaan

Sementara, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Presiden Jokowi menilai bahwa dengan pengalamannya sebagai panglima TNI yang menguasai teritori dan merupakan sosok yang detail dalam bekerja, maka hal tersebut yang menjadi alasan.

Kemudian, disampaikan Presiden Jokowi, atas permasalahan sengketa tanah, sengketa lahan dan sertifikat tanah yang terjadi, ia meyakini bahwa Hadi Tjahjanto memiliki kemampuan dalam menangani permasalahan tersebut.

Demikian alasan Presiden Jokowi melantik 2 Menteri yang disebut bagus dan memiliki kemampuan dalam menangani berbagai permasalahan yang saat ini terjadi terutama berkaitan dengan perdagangan dan pertanahan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah