Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Simak Alasan Dan Tujuannya

- 1 Juli 2022, 10:36 WIB
Pengalihan tenaga honorer kesehatan non-ASN menjadi PPPK
Pengalihan tenaga honorer kesehatan non-ASN menjadi PPPK /Instagram @cpns.asn/Tangkapan Layar

KABAR BANTEN – Pemerintah merencanakan penghapusan tenaga honorer khususnya untuk formasi Pendidikan dan Kesehatan yang kemudian dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK

Menurut informasi dari data Kementerian Kesehatan, terdapat 200 ribu tenaga honorer kesehatan yang tersebar di berbagai daerah.

Berdasarkan data tersebut, maka pemerintah menetapkan status tenaga honorer non ASN menjadi pegawai PPPK.

Baca Juga: Persoalan Tenaga Honorer dan PPPK Dibahas di Apkasi, Bupati Serang : Apkasi Minta Tunda Penghapusan Honorer 

Berdasarkan informasi dari instagram resmi @cpns.asn pemerintah juga membagi jumlah tenaga honorer Kesehatan di setiap wilayah sesuai dengan kebutuhan per wilayah.

Tujuan pemerintah tersebut tak lain hanya memberi kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer Kesehatan yang selama ini berstatus non - ASN.

Selain itu, selain untuk memenuhi kesejahteraan tenaga non-ASN, juga merupakan bentuk transformasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga Kesehatan yang selama ini menimbulkan berbagai permasalahan di Indonesia.

Baca Juga: Masih Diinventarisasi, BKPSDM Kota Serang Tunggu Arahan Menpan RB Soal Solusi Kebijakan Honorer 

Sebanyak 586 dari 10.373 atau (5,65%) puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) pemerintah belum memiliki tenaga Kesehatan yang sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum meliliki jumlah dokter spesialis (Obgyn, anak, bedah, penyakit dalam, aestesi, radiologi dan patologi klinik).

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @cpns.asn


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x