"Hal ini merupakan upaya untuk menyejahterakan imam tetap dan takmir di masjid-masjid," ujar Adib.
Dijelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas terkait persyaratan dan mekanisme.
Dia menuturkan, selama ini imam dan takmir masjid memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.
“Menurut saya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid," ungkapnya.
"Selama ini, mereka adalah mitra Kemenag untuk membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Sudah Solat Tahajud dan Dhuha namun Belum Merasakan Keinginan Terkabul? Ini Penyebabnya
Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat ini menyebut, standardisasi honorarium kemasjidan juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme pengelolaan masjid.
“Kami berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing. Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” tuturnya.***