Setelah Ferdy Sambo Tersangka, Pengungkapan Kasus Bisa Berlanjut, Mahfud MD: Mungkin Bersambung

- 10 Agustus 2022, 06:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang diumumkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menetapkan tersangka baru Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang diumumkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menetapkan tersangka baru Irjen Pol Ferdy Sambo. /Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

KABAR BANTEN-Penetapan tersangka Irjen Pol Ferdi Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, diapresiasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Dalam pernyataannya, Kapolri mengungkap bahwa penembakan terhadap Brigadir Joshua hingga meninggal dunia dilakukan Bharada E atas perintah FS Ferdy Sambo.

Dalam peristiwa itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. 

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” kata Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam.

Mahfud mengibaratkan pengusutan kasus kematian Brigadir Joshua seperti penanganan terhadap ibu yang hendak melahirkan.

"Namun mengalami kesulitan, sehingga tim dokter terpaksa melakukan operasi sesar," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x