Jangan Lupa! Berdiri Tegak Sikap Sempurna 3 Menit Hari Ini Pukul 10.17 WIB, Saat Penaikan Bendera Merah Putih

- 17 Agustus 2022, 08:07 WIB
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat agar mengambil sikap sempurna berdiri tegak saat penaikan bendera merah putih pada pukul 10.17 WIB dalam rangka memperingati detik-detik Proklamasi HUT ke-77 Republik Indonesia
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat agar mengambil sikap sempurna berdiri tegak saat penaikan bendera merah putih pada pukul 10.17 WIB dalam rangka memperingati detik-detik Proklamasi HUT ke-77 Republik Indonesia /Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden./

KABAR BANTEN - Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk sejenak berdiri tegak dengan sikap sempurna saat bendera merah putih mulai dinaikkan dalam upacara peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, hari ini pukul 10.17 WIB.

Seruan berdiri tegak dengan sikap sempurna pada saat penaikan bendera merah putih ini disampaikan beberapa menteri dan kepala lembaga negara, dalam tayangan video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sambung-menyambung, para menteri dan kepala lembaga negara tersebut menyampaikan ajakan tersebut pada upacara bendera merah putih hari ini.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Ternyata Pernah Terbagi Dua: Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus

Mulai dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Ayo kita bersama berdiri tegak, sikap sempurna, pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia saat lagu Indonesia Raya berkumandang. 77 Tahun Republik Indonesia, pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat," pesan para menteri dan kepala lembaga tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah menerbitkan surat edaran terkait HUT ke-77 Republik Indonesia.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur hingga bupati wali kota di seluruh Indonesia.

Pada poin 5 disebutkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit agar menghentikan semua kegiatan. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x