"Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," bunyi poin 5 surat edaran yang ditandatangani Mensesneg Pratikno tersebut.
"Pengecualian penghentian aktivitas sejenak itu berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," imbuhnya.
Sementara itu dalam pesannya Presiden Jokowi mengajak masyarakat Indonesia bersatu padu mendukung agenda besar pencapaian Indonesia Maju.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bendera Merah Putih Pertama yang Sudah Tidak Lagi Dikibarkan
Hal itu, kata Jokowi, akan terwujud melalui komitmen dan kerja keras dengan inovasi dan kreatifitas.
"Indonesia pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat. Dirgahayu Republik Indonesia!," tulis Jokowi di akun instagram pribadinya, Rabu 17 Agustus 2022.***