Pengacara Brigadir J Kecewa, Tak Boleh Ikut Rekonstruksi di dalam Rumah Dinas Ferdy Sambo, Polisi Beri Alasan

- 30 Agustus 2022, 19:32 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga saat rekonstruksi, Selasa 30 Agustus 2022.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga saat rekonstruksi, Selasa 30 Agustus 2022. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

KABAR BANTEN – Tim kuasa hukum atau pengacara Brigadir J mengaku kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai lokasi pembunuhan.

Hal tersebut dikarenakan tim kuasa hukum atau Pengacara Brigadir J, tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo oleh penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi tempat rekonstruksi kasus Ferdy Sambo yang berlangsung Selasa 30 Agustus 2022.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini, kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Kabar Banten dari Antara, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Mantan Kapolda Banten Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Biodata dan Karir Kepolisian Komjen Pol Ahmad Dofiri

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

"Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan alasan pihaknya datang ke TKP yaitu setelah dirinya mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa rekonstruksi akan dilakukan secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM dan Kompolnas.

Selaku pengacara korban (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengklaim dirinya mempunyai hak untuk melihat proses rekonstrukis dan memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Kondisi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Diungkap Kak Seto hingga Datangi Bareskrim Polri

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan diusirnya tim kuasa hukum Brigadir J dari lokasi rekonstruksi yang digelar di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi Rian Djajadi seperti dikutip Kabar Banten dari Antara, Rabu 30 Agustus 2022.

Andi menegaskan bahwa segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lahir Sabtu Wage, Begini Watak dan Sisi Emosional Weton Sabtu Wage Menurut Primbon Jawa

Andi menambahkan bahwa tidak ada ketentuan dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban untuk masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

"Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tuturnya.

Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di 2 lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai lokasi pembunuhan.

Proses rekontruksi dilakukan secara tertutup dan Polri menyediakan layar televisi untuk awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan diperagakan dalam rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x