Pegawai Bergaji Rp3,5 Juta Dapat BSU, Tapi Pekerja Ini Dikecualikan, Ini Penjelasannya

- 8 September 2022, 11:17 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan./Tangkapan Layar / Instagram @kemnaker
Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan./Tangkapan Layar / Instagram @kemnaker /

KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia telah menerima data calon penerima Bantuan Sosial Upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915.

Rata-rata, penerima BSU merupakan pegawai atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau sekitar Rp3,5 juta per bulan.

Namun, terdapat sejumlah pekerja yang dikecualikan atau tidak bisa mendapatkan BSU meski pun gajinya masih di bawah UMR.

Baca Juga: Sinopsis Sri Asih, Film Pahlawan Super Perempuan Pertama Indonesia yang Dibintangi Pevita Pearce  

Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Diantaranya, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal terdaftar per Juli 2022.

Calon penerima BSU memiliki besaran gaji atau upah paling tinggi sebesar Rp3,5 juta, dengan kata lain mereka sebagai pekerja mau pun buruh yang bekerja di wilayah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Pamong Praja 2022 Spesial dan Cara Membuatnya di Twibbonize  

Para pekerja atau pegawai dengan persyaratan tersebut bisa mendapatkan BSU, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x