Update Pendataan Non ASN, Sepekan Lagi Diumumkan Instansi, Begini Cara Cek Data Sudah Lengkap atau Belum

- 20 September 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi-Cara cek dan mlengkapi data dalam Pendataan Non ASN yang sepekan lagi memasuki tahap prafinalisasi dan diumumkan setiap instansi.
Ilustrasi-Cara cek dan mlengkapi data dalam Pendataan Non ASN yang sepekan lagi memasuki tahap prafinalisasi dan diumumkan setiap instansi. //Tangkapan Laman bkn.go.id

KABAR BANTEN-Pendataan Non ASN atau tenaga honorer masih dalam tahapan pendaftaran di lingkungan instansi, dan segera memasuki tahap prafinalisasi sepekan lagi.

Untuk diketahui, skema Pendataan Non ASN dibagi tiga tahap. Setelah pendaftaran, selanjutnya tahap prafinalisasi pada 30 September 2022.

Pada tahapan kedua dalam skema Pendataan Non ASN ini, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga honorer yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga honorer yang memenuhi kategori Pendataan Non ASN dan belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.

Dalam tahapan Pendataan Non ASN ini, tenaga honorer  dapat melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan melengkapinya dengan membuat akun di portal dan instansi

Pembuatan akun di portal Pendataan Non ASN wajib dilakukan, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga honorer akan datanya masing- masing

Namun sebelum membuat akun, yang perlu diketahui apa aplikasi Pendataan Non ASN tersebut?. Dikutip dari pendataan-nonasn.bkn.go.id, aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Aplikasi Pendataan Non ASN dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Cara membuat akun pada aplikasi Pendataan Non ASN:

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: bkn.go.id pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x