Kementerian PUPR Butuh Ribuan PPPK Tenaga Teknis, Segera Daftar di Link Berikut Sebelum Ditutup 6 Januari 2023

- 2 Januari 2023, 22:19 WIB
Ilustrasi link pendaftaran dan syarat melamar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kementerian PUPR.
Ilustrasi link pendaftaran dan syarat melamar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kementerian PUPR. /Kabar Banten

 

KABAR BANTEN – Kementerian PUPR atau pekerjaan umum dan perumahan rakyat termasuk ke dalam instansi pemerintah pusat yang kali ini melakukan perekrutan PPPK atau Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis.

Tak tanggung-tanggung jumlah formasi PPPK Tenaga Teknis yang tersedia di Kemen PUPR dalam perekrutan pada tahun anggaran 2022 itu adalah sebanyak 2.706 orang.

Dalam pengumuman yang terdapat pada website Kementerian PUPR yaitu pu.go.id disebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 338 Tahun 2022 Tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemen PUPR Tahun Anggaran 2022, jumlah kebutuhan tenaga teknis tersebut sebanyak 2.706 orang.

Baca Juga: Lowongan PPPK Teknis di BPS, Terbuka untuk Lulusan FISIP hingga Manajemen SDM & Perpustakaan, Ini Syaratnya

Untuk formasi tersebut, 2 ribu lebih kebutuhan PPPK Teknis tersebut terbagi ke dalam 29 jabatan. Adapun periode pendaftaran dibuka sejak 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Sebagaimana di instansi pemeritaha lainnya yang juga tengah membuka lowongan PPPK Teknis ini, pelamar yang dinyatakan lolos akana mendapatkan kontrka kerja maksimal 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

Dalam pengumuman yang juga diunggah pada akun Instagram Kemen PUPR @kemenpupr disebutkan dokumen persyaratan yang haus diunggah pada saat mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id itu adalah pas foto terbaru menggunakan kemeja rapi dengan warna latar merah (jpg), dan hasil scan KTP asli / Surat Keterangan Asli Pengganti KTP / Surat Keterangan Asli Perekaman Data e-KTP (pdf).

Berikutnya, hasil scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah / Swasta Asli , minimal diterbitkan JPT Pratama / Direktur SDM / Kepala Divisi SDM yang mendeskripsikan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (pdf).

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah