Mau Mudik Gratis Lebaran ? Yukk Daftar, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 13 Maret 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi Bus AKAP yang menunggu penumpang di terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang.
Ilustrasi Bus AKAP yang menunggu penumpang di terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik lebaran dan tidak boleh diubah setelah melakukan registrasi.

3. Bila peserta akan mengikuti mudik balik atau pulang pergi (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik.

Dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

4. Peserta mudik lebaran hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat dari H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus dan tidak dapat mengikuti program tersebut.

Sebab, kuota akan otomatis bertambah dan tidak bisa mendaftar ulang, karena secara otomatis nomor induk kependudukan (NIK) diblokir oleh sistem.

Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik maupun arus balik lebaran.

6. Peserta yang mudik atau pun balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan.

Baca Juga: Lirik Lagu Tarumik Parasaan - Fauzana: Mabuak Mabuak Lah Denai Surang, Rumik Manenggangkan Parasaan

Lalu menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan, minimal H-1 sebelum tanggal seremonial bus mudik lebaran gratis diberangkatkan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x