Surat Edaran Menaker, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh H-7 Lebaran, Begini Penjelasannya

- 29 Maret 2023, 12:00 WIB
Surat edaran Menaker tentang pembayaran THR Keagamaan.
Surat edaran Menaker tentang pembayaran THR Keagamaan. /Tangkapan layar/Instagram @kemnaker

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilat THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan peranjian kerja, peraturan perusahaan, penanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menten Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Beronentasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/ouruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Mau Mudik Gratis Lebaran ? Yukk Daftar, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara/Saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewayiban pembayaran THR keagamaan.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah