Surat Edaran Menaker, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh H-7 Lebaran, Begini Penjelasannya

- 29 Maret 2023, 12:00 WIB
Surat edaran Menaker tentang pembayaran THR Keagamaan.
Surat edaran Menaker tentang pembayaran THR Keagamaan. /Tangkapan layar/Instagram @kemnaker

KABAR BANTEN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran atau SE nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Pihak perusahaan diwajibkan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau hari raya keagamaan.

Surat edaran tentang pemberian THR tersebut ditujukan untuk seluruh Gubernur se Indonesia yang berisi terkait batas maksimal pembayaran tunjangan keagamaan.

Baca Juga: Tunjangan Beras ASN Pemkab Serang Akan Diusulkan Diganti Beras Jaseng Bukan Uang

Dalam surat edaran yang diterbitkan Menaker tersebut berisi tentang aturan dan penghitungan upah pekerja atau buruh, sebagai berikut ini.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x