Usai Ditangkap di Jombang, AP Hasanuddin Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

- 1 Mei 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi ujaran kebencian. Peneliti BRIN AP Hasanuddin ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian.
Ilustrasi ujaran kebencian. Peneliti BRIN AP Hasanuddin ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian. /ANTARA/Pikiran Rakyat

“Kami melaporkan akun facebook AP Hasanuddin ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di media sosial yang berkomentar atas status Thomas Djamaludin atas perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H,” kata Bahtiar usai memberikan laporan ke Polda Banten.

Bahtiar mengatakan pihaknya mendesak Kapolda Banten untuk menghukum oknum peneleiti BRIN AP Hasanudin yang diduga mengancam warga Muhammadiyah di media sosial facebook.

Bahtiar mengatakan, ancaman tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan dan sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Karena Negara menjamin setiap keyakinan beragama masing-masing.

“Tidak dibenarkan pihak mana pun menebar ancaman kebencian terhadap keyakinan keberagaman agama masyarakat Islam, apalagi kebencian itu dilakukan oleh seorang ASN,” ujarnya.

Ia mengatakan LBH Muhammadiyah Banten bersama organisasi otonom (ortom) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten mendesak dengan tegas agar secepatnya pemecatan tidak hormat dari BRIN terhadap ASN yang diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah itu.

Sementara Majelis Kode Etik BRIN Kode Perilaku ASN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN AP Hasanuddin yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, Rabu 26 April 2023.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari.

Komentar di facebook

Diketahui, kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah oleh AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN ditautan yang diunggah oleh Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya, terkait perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah