Sangat Ditunggu Bacaleg Jelang Pemilu 2024, Kamis Lusa Ada Apa?

- 13 Juni 2023, 06:33 WIB
Ilustrasi Sidang MK
Ilustrasi Sidang MK /MK RI

KABAR BANTEN - Momen sangat ditunggu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan segera berakhir.l menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono sebagaimana dilansir dari Antara 

Fajar menjelaskan majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Komisioner KPU Banten Diminta Kerja Optimal

Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa 23 Mei 2023 yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu 31 Mei 2023.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga: Sosialisasi Pemilu 2024: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Ingatkan Masyarakat Agar tak Mudah Terpecah Belah

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x