Penggantian alat bantu pendengaran, diberikan apabila peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp2.500.000 (maksimum).
Penggantian kacamata, diberikan apabila peserta mengalami penurunan visus akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp1.000.000.
Santunan cacat
Cacat Anatomis, sekaligus 56 kali gaji.
Cacat total, berkala (24 bulan)
Rp500.000 x 24.
Plus beasiswa anak untuk 2 (dua) anak
Catat fungsi %kurang fungsi x % tabel x 80 bulan x upah.
Bantuan beasiswa
Bantuan beasiswa diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja kepada 2 (dua) orang anak.