Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beasiswa, Simak Penjelasannya

- 16 Juni 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi logo terkait peserta BPJS ketenagakerjaan banyak mendapat manfaat dan beasiswa ahli waris.
Ilustrasi logo terkait peserta BPJS ketenagakerjaan banyak mendapat manfaat dan beasiswa ahli waris. /Tangkapan layar laman bpjsketengakerjaan.go.id/

Penggantian alat bantu pendengaran, diberikan apabila peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp2.500.000 (maksimum).

Penggantian kacamata, diberikan apabila peserta mengalami penurunan visus akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp1.000.000.

Santunan cacat

Cacat Anatomis, sekaligus 56 kali gaji.

Cacat total, berkala (24 bulan)
Rp500.000 x 24.
Plus beasiswa anak untuk 2 (dua) anak

Catat fungsi %kurang fungsi x % tabel x 80 bulan x upah.

 

Bantuan beasiswa

Bantuan beasiswa diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja kepada 2 (dua) orang anak.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah