A. TK sampai SD/ sederajat sebesar Rp 1.500.000/ anak setiap tahun, maksimal 8 tahun.
B. SMP/ sederajat sebesar Rp2.000.000/ anak setiap tahun/ 3 tahun.
C. SMA/ sederajat sebesar Rp3.000.000/anak /tahun maksimal 3 tahun.
D. Pendidikan tinggi maksimal S1, atau pelatihan sebesar Rp12.000.000 /anak maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar, pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total atau tetap.
Baca Juga: Mau Dapat Pinjaman Online Rp25 Juta Tanpa Jaminan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Simak Caranya
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 24 tahun atau menikah atau bekerja.
Demikian ulasan tentang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa.***