Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beasiswa, Simak Penjelasannya

- 16 Juni 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi logo terkait peserta BPJS ketenagakerjaan banyak mendapat manfaat dan beasiswa ahli waris.
Ilustrasi logo terkait peserta BPJS ketenagakerjaan banyak mendapat manfaat dan beasiswa ahli waris. /Tangkapan layar laman bpjsketengakerjaan.go.id/

Yang bisa menjadi kategori pekerja BPU yaitu pekerja serabutan, buruh cuci, buruh tani, buruh bangunan, dan pekerja yang tidak berpenghasilan tetap.

Dilansir Kabar Banten dari BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang didapat dan bisa mendapat beasiswa bagi ahli waris.

Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja.

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Penanganan dan perawatan dan manfaat yang akan diberikan bagi peserta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

1. Biaya pengobatan dan perawatan.

Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya termasuk komoditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

2. Sementara tidak mampu bekerja (STMB)

Enam bulan pertama 100% x upah sebulan.
Enam bulan kedua 100% x upah sebulan.
Enam bulan ketiga 50% x upah sebulan dan seterusnya.

Pergantian gigi tiruan Rp5.000.000 (maksimum)

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah