Makna tentang Bagi Hasil dalam Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas, Ini Kata Dewan Pers

- 30 Juli 2023, 08:45 WIB
Arti bagi hasil di dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas
Arti bagi hasil di dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas /Freepik-pikisuperstar/

KABAR BANTEN - Pada 17 Februari 2023 lalu, Dewan Pers mengusulkan terkait Peraturan Presiden atau Perpres Jurnalisme Berkualitas.

 

Naskah Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas diberikan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dan para ketua konstituen.

Diketahui, Perpres Jurnalisme Berkualitas tersebut memuat ketentuan dan tanggung jawab platform digital.

Baca Juga: Ajak Awak Media Nobar Kasad Award, Komandan Kodim 0623 Cilegon Letkol Inf Aryo Priyoutomo Ungkap Harapannya

Platform digital sendiri merupakan tempat berita media daring disebar dan menjangkau para pembaca.

 

Selain memuat 10 tanggung jawab platform digital, dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas tersebut juga terdapat draf lain yaitu usulan kerja sama platform tersebut dengan perusahaan pers.

Di dalam draf tersebut terdapat poin tentang bagi hasil antara platform digital dan perusahaan pers.

Dilansir dari laman Dewan Pers, bagi hasil yang terdapat dalam draf yaitu pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Hal tersebut tercantum dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 2. Selain itu, perusahan platform digital juga hendaknya menjaga ekosistem jurnalisme yang sehat dan berkualitas.

Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu tanggung jawab yang dibebankan kepada platform digital yang bertugas menjaga agar hanya konten jurnalistik yang patuh pada Kode Etik Jurnalistik yang bisa tayang.

Bukan hanya bagi hasil, Perpres Jurnlisme Berkualitas juga mengatur tentang perubahaan algoritma.

Perubahan algoritma sendiri merupakan sebuah perubahan yang direncanakan terhadap praktik layanan platform digital.

Perubahan algoritma tersebut diusulkan oleh Dewan Pers agar perusahaan platform digita memberitahukan perubahan algoritma tersebut.

Hal tersebut tercamtum dalam ayat 9 Pasal 1 di BAB KETENTUAN yaitu, “Dengan tujuan dominan untuk menghasilkan perubahan yang teridentifikasi pada cara layanan platform digital dalam mendistribusikan berita milik perusahaan pers,”

Lebih lanjut, terdapat 8 tanggung jawab yang diusulkan oleh Dewan Pers untuk perusahaan platform digital.

Dua dibantaranya yaitu, memberitahukan perubahan algoritma dan mendukung jurnalisme berkualitas dengan mencegah penyebaran konten berita tak patuh Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, Dewan Pers mendesak agar perusahaan platform digital bisa berbagi daya agregat aktivitas pengguna yang beradal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara tansparan dan adil.

Juga memastikan perubahan algoritsma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnlisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Dewan Pers juga mengusulkan agar ada sanksi yang diberikan kepara perusahaan platform digital yang tidak memenuhi kewajiban di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, tidak semua perusahaan pers bisa mengajukan permohonan bagi hasil.

Baca Juga: Kelurahan Cisauk Kabupaten Tangerang Masuk 5 Besar Nasional, Ini Harapan Pj Gubernur Banten

Jika perusahaan tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers dan yang bersangkutan tidak mengelola setidaknya satu unit pemberitaan terdaftar dalam kurun waktu 6 bulan, maka permohonan itu bisa dibatalkan.

Demikian informasi terkait poin bagi hasil yang dimaksud dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x