Tenaga Honorer Resah, Ini Jawaban Adem MenPANRB

- 5 Agustus 2023, 06:03 WIB
MenpanRB Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada pemberhentian massal tenaga non ASN atau honorer.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada pemberhentian massal tenaga non ASN atau honorer. /Dok. KemenpanRB

KABAR BANTEN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas buka suara menanggapi keresahan tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, di Banten tenaga honorer siap untuk melakukan unjuk rasa menuntut kejelasan status mereka termasuk keresahan mereka akan diputus per 28 November 2023 ini.

Kabar terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait kini terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Baca Juga: Bawa Sejumlah Tuntutan, Ribuan Honorer Banten Siap Berangkat ke Jakarta

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat 4 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan perkiraan KemenPANRB, sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP.
"Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ujar Azwar Anas dilansir Kabar Banten dari laman menpan.go.id.

Azwar Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.

Baca Juga: Pemkot Serang Dukung Tenaga Honorer Demo ke Jakarta

“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x