Kemensetneg-Setkab Buka Penerimaan PPPK 2023, Cek Formasi dan Cara Pendaftarannya di sini!

- 20 September 2023, 19:22 WIB
ilustrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 Kemensetneg dan Setkab.
ilustrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 Kemensetneg dan Setkab. /Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka lowongan kerja melalui seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023.

 

“Alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” ujar Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.

Saat ini, jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum. Kriteria pelamar dalam formasi khusus yakni Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.

Sedangkan kriteria pelamar dalam formasi umum dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Nanik Purwanti.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x