KABAR BANTEN - Lembaga Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS daerah masih banyak yang diposisikan sebagai Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.
Bahkan BAZNAS daerah masih banyak yang diposisikan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM
Padahal undang-undang tegas menyebutkan bahwa BAZNAS adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural atau LPNS.
Pengakuan ini disampaikan langsung Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Prof Syibli Syarjaya di hadapan puluhan pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten Kota se Jawa Barat dan Banten di Kota Bandung, Senin 4 Desember 2023.
"Karena itu, kita harus terus berjuang melakukan penguatan kelembagaan Baznas bahwa kita adalah amil negara yang bekerja di Lembaga Pemerintah, walau non struktural," kata Prof Syibli dalam pertemuan mengambil tema 'Penguatan Kompetensi Pimpinan Baznas se Jawa Barat dan Banten' tersebut.
"Kita ini sama seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum, red), Bawaslu atau lembaga negara lainya," ujarnya.
Kesalahpahaman publik tentang Baznas tak bisa disalahkan sepenuhnya karena berbagai permasalahan.