Mau Jadi KPPS Pilkada Serentak 2024? Siap-siap! Perekrutan PPK, PPS, KPPS dan PTPS Dimulai

- 27 Februari 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan tepatnya pada 27 November 2024.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pilkada dan menjadi bagian penyelenggara seperti PPK, PPS, maupun KPPS dan PTPS, mulai sekarang bisa mempersiapkan diri dan kelengkapannya agar tidak tertinggal saat perekrutan nanti.

Menjadi penyelenggara pemilu maupun pilkada 2024 memang menggiurkan karena honor yang diterima naik 3 kali lipat dibanding pemilu 2019, meskipun beban kerjanya juga cukup berat dan membutuhkan konsentrasi dan ketellitian saat menjalankan tugas.

Dikutip Kabar Banten dari YouTube IS7 Channel. Berikut tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Tahapan pemilihan kepala daerah tersebut terdiri dari dua tahap utama yakni, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Komisi pemilihan Umum atau PKPU Nomor 2 tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, proses pembentukan panitia pemilihan Kecamatan atau PPK, panitia pemungutan suara atau PPS, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS, akan dimulai pada 17 April hingga 5 November 2024.

Akan dimulai dengan proses pemutakhiran daftar pemilih yang dimulai sejak 31 Mei sampai 23 september 2024.

Tahapan pilkada akan dimulai dengan:

1. Pendaftaran Pasangan calon atau Paslon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dimulai pada 27 hingga 29 agustus 2024.

2. Penetapan paslon yang dilakukan pada 22 September 2024.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube IS7 Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x