Mau Jadi KPPS Pilkada Serentak 2024? Siap-siap! Perekrutan PPK, PPS, KPPS dan PTPS Dimulai

- 27 Februari 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024. /Kabar Banten

3. Pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

4. Pemungutan suara pada 27 November 2024.

5. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya pun digelar setelahnya pada 27 November hingga 16 desember 2024.

Perlu diketahui Pilkada tahun 2024 merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, Kabupaten, dan Kota, di seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak pilih, begitu pula di Jakarta Barat Jakarta pusat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara dan kepulauan seribu yang bupati dan walikotanya ditunjuk oleh Gubernur.

Persiapan tahapan Pilkada 2024:

- Perencanaan program dan anggaran hingga 26 Januari 2024.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan hingga 18 November 2024.
- Penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan hingga 18 November 2024.
- Pembentukan PPK PPS dan KPPS 17 April hingga 5 November 2024.

Sedangkan untuk pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari hingga 16 November 2024.
Penyerahan daftar penduduk pemilih potensial pemilih 24 April hingga 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei hingga 23 september 2024.

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan calon 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran Pasangan calon 24 hingga 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan calon 27 hingga 29 agustus 2024.
Penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube IS7 Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x