Teriak Dukungan ke Habib Rizieq, Sang Kopral Kena Sanksi

- 11 November 2020, 13:37 WIB
Habib Rizieq saat disambut ribuan simpatisan saat tiba di Bandara Soetta, Selasa 10 November 2020.
Habib Rizieq saat disambut ribuan simpatisan saat tiba di Bandara Soetta, Selasa 10 November 2020. /Dewi Agustini/

Refki mengatakan, jika perbuatan atau tindakan Asyari bertentangan dengan hukum, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," bunyi pasal tersebut.

Ia menyebut jika Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya."Akan dijatuhi sanksi sesuai," tutupnya.

Baca Juga : Mahfud MD Bocorkan Isi Surat Ketidakhadiran Gatot Nurmantyo ke Jokowi

Diketahui, video anggota TNI viral beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.

Dalam video tersebut, anggota TNI mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq.

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata anggota TNI dalam video yang viral tersebut.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x