Refki mengatakan, jika perbuatan atau tindakan Asyari bertentangan dengan hukum, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," bunyi pasal tersebut.
Ia menyebut jika Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya."Akan dijatuhi sanksi sesuai," tutupnya.
Baca Juga : Mahfud MD Bocorkan Isi Surat Ketidakhadiran Gatot Nurmantyo ke Jokowi
Diketahui, video anggota TNI viral beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.
Dalam video tersebut, anggota TNI mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq.
"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata anggota TNI dalam video yang viral tersebut.***