Pandemi masih terjadi, Idham menekankan Polri mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
"Karena itu saya menghimbau dalam suasan pandemi Covid-19 saat ini agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan hindari kerumunan massa," kata Idham.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Pembobol ATM di Serang Ditembak Mati Polisi
Diketahui, sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, Polri telah dua kali mengeluarkan maklumat.
Pertama, pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Kedua, maklumat Kapolri pada 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaanaan pemilihan Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020.
Baca Juga: Kapolda Banten: Ayo Disiplin Protokol Kesehatan
"Rekan-rekan sekalian, hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19. Demikian imbauan saya semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19," ujar Idham.***