Akta Pendirian Cilegon United Dibuka, Isi Klausul di Dokumen Dibongkar, Yudhi : Maklum Wali Kotanya Masih Baru

- 17 April 2021, 20:23 WIB
Suasana konpers yang digelar oleh CEO Cilegon United Yudi Apriyanto bersama seluruh pengurus Cilegon United, Kamis 1 April 2021.
Suasana konpers yang digelar oleh CEO Cilegon United Yudi Apriyanto bersama seluruh pengurus Cilegon United, Kamis 1 April 2021. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Akta Pendirian Cilegon United dibuka mantan CEO klub yang kini berganti nama RANS Cilegon FC, Yudhi Aprianto.

Yudhi Aprianto yang kini menjabat Dewan Pengawas RANS Cilegon FC, akhirnya buka suara Akta Pendirian Cilegon United.

Dalam pernyataannya, Yudhi Aprianto mengungkap bahwa Pemkot Cilegon tak memiliki dokumen lengkap Akta Pendirian Cilegon United.

Baca Juga: Akta Pendirian Cilegon United Diungkap, Ternyata Atas Nama Wali Kota, Helldy Agustian Siapkan Langkah Ini

"Mereka tidak mempunyai dokumen akte pendirian Cilegon United yang komplet, dan wali kotanya juga masih baru. Jadi saya maklum saja, " katanya kepada KabarBanten.com melalui pesan whatsap, Sabtu 16 April 2021.

Dia mengatakan, mereka meributkan wali kota sebagai ketua dewan pendiri di AD dan ART yang disebutkan sebagai salah satu dalam Akte Pendirian Cilegon United. 

Yudhi Aprianto menjelaskan, ketua dewan pendiri itu hanya penghormatan kepada wali kota. 

Baca Juga: Segini Nilai Skuad Cilegon United Dibeli Raffi Ahmad, dari Total 21 Pemain tak Sampai Rp 1,5 Miliar

"Dalam Akta Pendirian Cilegon United, saya mendirikan klub memasukan nama wali kota, karena posisi klub ada di wilayahnya," katanya.

Namun, kata dia, tidak ada hubungan hukum atau klausul apapun untuk pendiri. Kecuali, ia diberikan saham atau ada saham di perusahaan. 

Ia menambahkan, tidak ada kewajiban dirinya untuk melakukan komunikasi apapun dengan Pemkot Cilegon.

Baca Juga: Kebongkar! Awalnya Incar Klub Liga 3, Ini Penggagas di Balik Raffi Ahmad Beli Cilegon United

Dia beralasan, Pemkot Cilegon bukan pemegang saham. Secara etika komunikasi, dia mengakui hanya secara verbal saja. 

"Kecuali di dalam perusahaan ada saham pemkot atau wali kota, baru saya wajib untuk berkomunikasi dengan mereka," katanya.

Yudhi Aprianto mengatakan, mayoritas pemegang saham adalah dirinya. Atas dasar itu, Yudhi Aprianto memiliki hak prerogratif untuk menentukan arah dan kebijakan.

Baca Juga: Cilegon United jadi RANS Cilegon FC, Pemkot Cilegon Kena Cibir Kalangan Industri

"Sekali lagi tidak ada hubungan hukum atau klausul apa -apa untuk pendiri. Kecuali ia diberikan saham, "tuturnya.

Di dalam koorporasi atau perseroan, kata dia, hak tertinggi adalah RUPS yang di dalamnya terdapat pemegang saham.

"Pemegang sahamnya adalah saya, dan kawan saya. Semua arah kebijakan itu adalah dari pemegang saham," katanya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam jajaran direksi dan komisaris dijabat dirinya sebagai direktur.

Baca Juga: Akuisisi Cilegon United jadi RANS Cilegon FC Bersama Raffi Ahmad, Rudy Salim Ungkap Tujuannya

"Ngga ada hubungan hukum atau klausul apa -apa untuk pendiri. Kecuali ia diberikan saham," katanya.

Bahwa yang diakui PSSI itu adalah Cilegon United FC, kata dia, adalah klub profesional dan PT CPM sebagai persero yang menaungi Cilegon United.

Baca Juga: Rans Cilegon FC Minta Bantuan PSSI Cilegon, Kirim Surat Masih Gunakan Kop Cilegon United, Apa Isinya?

"Tapi pemegang sahamnya saya berdua, tidak ada saham pendiri atau siapa pun," katanya menegaskan.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x