"Sampai sekarang, saya belum melihat bentuk fisik akta pendirian Cilegon United itu. Lihat saja belum, mana bisa saya langsung berfikiran untuk mengeluarkan gugatan," tuturnya.
Baca Juga: Polemik Akuisisi Cilegon United, Wakil DPRD Sarankan Yudhi dan Raffi Ahmad Temui Pemkot Cilegon
Jika memang akta tersebut tidak ada kaitan dengan Pemkot Cilegon, menurut Helldy, jelas pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melayangkan gugatan.
Wali Kota Cilegon mengaku belum memiliki rencana untuk melayangkan gugatan kepada RANS Cilegon FC.
"Jika memang dasar hukumnya lemah, tidak mungkin melayangkan gugatan kepada RANS Cilegon FC. Makanya, saya ingin kaji dulu dari aspek hukumnya," ujar Helldy Agustian.***