Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para Peserta PON tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan segera melakukan reviu kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa 12 Oktober lusa.
Menko Airlangga pun menekankan agar Menpora, Kasatgas Covid-19, Asops TNI-Polri dan Ketua Umum KONI selaku Panwasrah (Panitia Pengawas dan Pengarah), untuk tetap mengawasi pelaksanaan prokes secara ketat pada sisa pertandingan PON yang masih akan berlangsung sampai 15 Oktober.
Terutama, pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerumunan penonton atau suporter, seperti Sepak Bola, Basket, Tinju, dan Voli, khususnya pertandingan final cabor Sepak Bola.
“Terkait pertandingan-pertandingan (tersisa) harus benar-benar diperhatikan penyelenggaraan dan penerapan prokesnya. Kemudian, tempat tinggal para atlet juga harus tetap diawasi,” ucapnya.
Baca Juga: Klasemen Sementara PON XX Papua, Banten Turun 1 Peringkat, Jawa Timur Geser DKI dari Runner Up
Namun karena dalam satu kamar diisi beberapa orang atlet, yang yang terpapar harus segera ditempatkan ke lokasi isolasi terpusat. Sedangkan teman-teman sekamarnya, juga segera dites dan dilakukan tracing kontak erat,” tutup Menko Airlangga.***