Puluhan Taekwondoin Banten Ikut UKT

- 9 Desember 2019, 02:30 WIB
UKT Taekwondo
UKT Taekwondo

SERANG, (KB).- Sebanyak 70 taekwondoin Banten mengikuti uji kenaikan tingkat (UKT) sabuk hitam taekwondo, yang diselenggarakan oleh Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Banten di Gedung Graha Pancasila, Kabupaten Pandeglang.

Sekretaris Umum Pengprov TI Banten Fiva Zabreno mengatakan, UKT tersebut sebagai bentuk evaluasi kegiatan latihan yang telah dilaksanakan sebelumnya, terlebih UKT sabuk hitam merupakan hak atlet.

"Ini sebagai evaluasi kegiatan latihan setiap taekwondoin Banten, serta merupakan hak mereka sebagai atlet untuk menaikkan tingkat sabuk yang mereka miliki," ujarnya.

Ia berharap dengan bertambahnya pemilik sabuk hitam taekwondo di Banten, akan turut menambah pelatih untuk mengembangkan pola latihan kepada taekwondoin Banten. Selain itu, diharapkan bertambah pula jumlah klub taekwondo di Banten, khususnya penyebaran diseluruh kabupaten/kota se-Banten.

"Dengan begitu, penyebaran tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan prestasi taekwondo di Banten. Baik di tingkat regional, nasional, hingga internasional," katanya.

Menurut dia, saat ini perkembangan taekwondo di Banten sudah baik, namun dirasa perlu menambah jumlah pemilik sabuk hitam. Sehingga mereka yang nantinya bertujuan untuk memassalkan cabang olah raga asal Korea Selatan tersebut, hingga ke pelosok Banten.

"Saat ini taekwondo di Banten sudah baik, tapi perlu terus ditambah jumlah pelatih penyandang sabuk hitam di Banten. Sehingga dapat terus memassalkan taekwondo di Provinsi Banten. Karena semakin menyebar taekwondo di Banten, maka kami akan semakin mudah menjaring potensi atlet terbaik dari Banten," ucapnya.

Ia mengatakan, sebelumnya Pengprov TI Banten telah melaksanakan kegiatan serupa di GSG Pemkab Tangerang Agustus lalu, yang diikuti oleh sebanyak 104 peserta.

"Jadi sekarang bertambah menjadi 174 taekwondoin di Banten yang memiliki sabuk hitam," tuturnya. (YA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah