TKK Pemkab Pandeglang Diusulkan Dapat Jaminan

- 1 Desember 2017, 00:30 WIB
bpjs-kesehatan-bpjs-ketenagakerjaan
bpjs-kesehatan-bpjs-ketenagakerjaan

PANDEGLANG, (KB).- Sejumlah tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemkab Pandeglang diusulkan untuk mendapatkan Jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pihak Pemkab telah menjajaki penawaran kerja sama dengan pihak BPJS. Asisten Deputi Pemasaran Wilayah Banten BPJS Ketenagakerjaan, Didin Haryono mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan rencana kerja sama terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para tenaga kerja kontrak (TKK) di Kabupaten Pandeglang. "Mereka (TKK) juga punya hak yang sama untuk mendapatkan JKK dan JKM. Premi yang harus dibayarpun sangat murah sekali hanya Rp 16.200 tiap bulannya," kata Didin, saat menggelar pertemuan dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita di pendopo, Selasa (28/11/2017). Menurut Didin, jika pegawai non ASN mengalami kecelakaan ataupun kematian, segala biaya akan ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kecelakaan darat, korban bisa mendapatkan santunan Rp 1 juta, kecelakaan laut Rp 2 juta, dan udara Rp 2, 5 juta. "Pascakecelakaan, jika korban belum dapat bekerja enam bulan, pertama akan diberi bantuan Rp 3 juta setiap bulan, enam bulan kedua 70% dari Rp 3 juta, enam bulan ketiga 50% dari Rp 3 juta. Jika meninggal dunia, korban akan mendapat santunan Rp 3 juta dikali 48. Dan apabila cacat total bisa mendapat santunan Rp 3 juta dikali 53," tuturnya. Sementata itu Bupati Pandeglang Irna Narulita merespons positif penawaran tersebut. Pihaknya meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKN) untuk menindaklanjuti penawaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk para aparatur sipil negara (ASN) Non ASN. Sebab, kata bupati, program ini bagus karena banyak pekerja, khususnya para honorer belum mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan kematian. "Ini harus segera ditindaklanjuti, karena para pegawai honorer juga membutuhkan perlindungan dan jaminan saat melaksanakan tugasnya," katanya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tawaran kerja sama dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. ”Ini memang sudah ketentuan Perundang-undangan. Hanya tinggal mekanismenya saja dalam pembayaran premi tiap bulan, dan isnya Allah tahun 2018 gaji TKK akan ada kenaikan,” katanya. Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya mendukung dengan tawaran dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, program ini akan membawa dampak positif khususnya bagi pegawai honorer, untuk mendapatkan jaminan jika terjadi kecelakaan kerja dan kematian. ”Saya sangat setuju, karena dampak positifnya banyak buat para honorer. Nanti kita akan koordinasikan dengan BPKD,” tutur Fahmi. (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah