Kajari dan Dirut PDAM Tirta Berkah Teken MoU

- 18 Januari 2018, 15:45 WIB
Kerjasama-Kejari-Pandeglang-dan-PDAM-Tirta-Berkah
Kerjasama-Kejari-Pandeglang-dan-PDAM-Tirta-Berkah

PANDEGLANG, (KB).- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Nina Kartini bersama Dirut PDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang, Ujang Sumawinata menekan atau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), di Aula Kejari Pandeglang, Senin (15/1/2018).  Nota kesepakatan tersebut dibangun dalam bentuk kerja sama bantuan hukum perdata Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara. Kajari Pandeglang, Nina Kartini mengatakan, kesepakatan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pasal 30 ayat 2, kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. "Kejaksaan dengan surat kuasa khusus, dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk mewakili pemerintah dan negara," kata Nina Kartini kepada Kabar Banten, Rabu (17/1/2018). Menurut dia, kerja sama antara Kejari dan PDAM Tirta Berkah bisa terus bersinergi. Sehingga Kejaksaan selaku jaksa negara dapat membantu penyelesaian masalah yang terkait dengan pribadi, maupun badan hukum yang menggunakan PDAM. Ia mencontohkan, bantuan hukum tersebut untuk menangani soal tungakan pembayaran pelanggan. Dan saat terjadi kemandekan pembayaran pelanggan, kejaksaan bisa membantu menyelesaikannya. "Dengan kesepakatan ini, PDAM sebagai BUMD tidak akan dirugikan. Pada intinya, Kejari siap membantu PDAM dalam rangka pemulihan keuangan negara," ucapnya. Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Berkah Pandeglang, Ujang Sumawinata mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini untuk melanjutkan atau perpanjangan kerja sama sebelumnya. Ia berharap kejaksaan bisa membantu untuk meningkatkan kemajuan PDAM. Salah satunya dengan cara memberikan bantuan hukum selaku jaksa pengacara negara. "Kita berharap bisa memberikan kontribusi. Bisa meningkatkan kesadaran pelanggan taat membayar rekening air. Termasuk semua bidang pekerjaan yang dikelola atau dikerjakan PDAM. Terbukti kenaikan efisiensi penagihan, dari tahun ke tahun meningkat. Sejak dibangun kerja sama yang tadinya pembayaran pelangggan hanya 66 persen sekarang meningkat menjadi 85 persen," ujarnya. (H-50)**

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah