Dukung Petahana, Beredar Video Berbau Kampanye Pilkada Pandeglang 2020

- 6 Maret 2020, 06:00 WIB
ilustrasi nonton video
ilustrasi nonton video

"Mereka membuat skenario, membodohi rakyat dan mengklaim bahwa PKH seolah-olah adalah program dari Irna yang miskin prestasi selama 4 tahun terakhir ini," ucapnya.

Menurut Uday, video-video semacam ini merupakan bentuk kedunguan oknum Kades dan ASN yang sudah masuk ke ranah pidana. Karena, sudah diatur pada Pasal 70 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf c tentang Pilkada.

"Diperkuat oleh UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu. Para Kades yang terlibat dalam politik praktis itu masuk pelanggaran pidana," tuturnya.

Bukan kampanye

Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menganggap itu bukan hal yang berbau politik, namun lebih kepada ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.

”Kita anggap itu tidak berlebihan, tetapi memang konteksnya tidak untuk kampanye. Kami berharap mereka mengawal program itu agar tepat sasaran dan tepat kualitas serta tepat jumlah, tertib administrasi dan sebagainya,” katanya.

Irna mengatakan, soal yang bersifat dukung-mendukung dalam video tersebut tidak terulang lagi.

”Saya harap hal tersebut jangan terulang kembali. Hal yang sifatnya dan bentuknya lebih kepada dukung-mendukung, tetapi harus lebih kepada program ini lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, komisioner Bawaslu sedang menyelidiki video yang beredar tersebut. Penyelidikan untuk mengetahui apakah isi video itu terdapat pelanggaran atau tidak terkait dengan netralitas ASN.

”Kami memang menerima kiriman video tersebut dan langsung ke Panwas Kaduhejo. Kami melakukan penelusuran kebenaran video tersebut dan kami menganggap video tersebut merupakan informasi awal,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x