Langgar K3, PKL Alun-alun Menes Ditertibkan

- 5 Juni 2020, 04:00 WIB
penertiban pedagang di alun-alun menes
penertiban pedagang di alun-alun menes

PANDEGLANG, (KB).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Menes menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-alun Menes. Sebab, para PKL tersebut dinilai melanggar Perda Keamanann, Ketertiban dan Keindahan (K3). Petugas mengarahkan agar PKL nantinya menempati lokasi Pusat Jajanan Menes (PJM).

‎Kepala Satpol-PP Kecamatan Menes Haerul mengatakan, saat ini petugas telah memberikan surat teguran kepada para PKL yang ada di Alun-alun Kecamatan Menes. Tujuannya agar mereka bisa pindah dari trotoar Alun-alun Menes ke lokasi PJM.

"Hari ini kami kasih surat peringatan dulu, agar pada tanggal 7 Juni nanti pindah dari trotoar ke PJM. Karena trotoar bukan tempat untuk berjualan," kata Haerul kepada Kabar Banten, Kamis (4/6/2020).
 
Haerul mengatakan, keberadaan PKL di trotoar tersebut sudah melanggar Perda K3. Sebab trotoar bukan untuk tempat berjualan, tetapi untuk para pejalan kaki. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar para PKL tersebut pindah dari trotoar tersebut.

"Penertiban ini dilakukan agar Alun-alun itu tidak kumuh dan hak pejalan kaki tidak terganggu. Makanya mereka tidak boleh berjualan di trotoar, kami minta pindah ke kawasan PJM ," katanya.
 
Menurut dia, memang awalnya para PKL tersebut aktivitasnya di kawasan PJM. Namun beberapa pekan lalu mereka pindah ke trotoar Alun-alun. Demi menegakan perda  K3 di seputaran Alun-alun, para PKL harus kembali lagi ke kawasan PJM.

"Jika nanti pada waktu yang sudah ditentukan mereka belum tidak pindah, maka akan dibongkar paksa," ujarnya.
 
Sementara itu, salah seorang pedagang Bilor, Eman mengaku sebelumnya  berjualan di kawasan PJM. Namun karena sepi pengunjung, akhirnya pindah ke trotoar seputaran Alun-alun Menes.

"Pada saat terjadi pandemi Covid-19, kawasan PJM sepi pengunjung. Karena sekolah-sekolah banyak yang diliburkan, sehingga pendapatan pedagang menurun. Apalagi mayoritas pengunjung PJM itu anak sekolah," ujarnya.

Ia menyatakan kepindahan pedagang ke trotoar Alun-alun tidak ada yang memerintah. Tetapi hanya dibebankan biaya kebersihan saja sebesar lima ribu rupiah per hari.

"Ini inisiatif kami sendiri, karena di kawasan PJM sepi. Tapi kami juga bayar biaya kebersihan  setiap harinya dan yang biasa memungut biaya kebersihan itu pengelola PJM," tuturnya.

Ia menyatakan siap mematuhi peraturan jika semua pedagang pindah ke PJM.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah