Baru Bangkit, Wisata Kini Lesu Lagi

27 September 2020, 21:19 WIB
Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. /

KABAR BANTEN - Destinasi wisata di Kabupaten Lebak yang sebelumnya sempat menggeliat, kini kembali lesu. Itu terjadi setelah adanya kebijakan Pemprov Banten kembali memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di seluruh wilayah Banten.

Salah satunya adalah objek wisata Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping. Sejak diberlakukannya PSBB oleh Pemprov Banten, jumlah wisatawan ke destinasi itu turun 50 persen.

"Jumlah wisatawan sempat naik, setelah Pemkab Lebak memperbolehkan objek wisata dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Tapi, sekarang jumlah wisatawan turun lagi," kata pengelola Pantai Bagedur, Mumu Mahmudin, Ahad 27 September 2020.

Menurut dia, penurunan jumlah wisatawan salah satunya dipengaruhi kebijakan Pemprov Banten memberlakukan PSBB. Sejak penerapan itu, jumlah wisatawan turun 50 persen.

"Dulu sebelum kebijakan PSBB, setiap weekend jumlah wisatawan yang datang sekitar 500 orang. Tapi, sekarang paling 250 orang," ucapnya.

Baca Juga : Liburan di Pantai Sawarna, Seorang Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak

Tren peningkatan kasus Covid-19, kata dia, ikut memengaruhi. Sebab, wisatawan enggan untuk keluar rumah, kemungkinan ada juga yang berpikir objek wisata kembali ditutup.

"Selama PSBB, wisatawan yang datang bukan berasal dari luar daerah. Padahal, sebelum PSBB ada saja wisatawan luar daerah," tuturnya.

Jika tren kasus Covid-19 terus bertambah, ia pesimistis pengunjung pada libur akhir tahun 2020 bulan Desember mendatang akan meningkat. Dampak menurunnya wisatawan tentu berimbas pada pengurangan petugas yang berjaga.

”Harapannya, pemerintah daerah tidak sampai mengambil kebijakan menutup objek wisata. Tetapi kalau kasusnya terus meningkat ya mau gimana lagi, walaupun memang belum ada kasus dari tempat wisata," katanya.

Sementara, Pemkab Lebak mulai 1 hingga 20 Oktober 2020 mendatang dipastikan akan menerapkan PSBB. Penerapan PSBB itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim tentang PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

”Iya benar, di Lebak penerapan PSBB akan mulai dilaksanakan dari 1 sampai 20 Oktober 2020 menindaklanjuti keputusan Gubernur tentang PSBB se-Banten,” ujar Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler