Sejarah Rawa Dano Cagar Alam Cantik Dari Letusan Gunung Api Dano Purba

- 16 Maret 2024, 19:42 WIB
Potret Rawa Dano dari atas ketinggian/Tangkapan layar/Instagram @explorebanten
Potret Rawa Dano dari atas ketinggian/Tangkapan layar/Instagram @explorebanten /

 

KABAR BANTEN - Kawasan Rawa Danau adalah salah satu cagar alam di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Cagar alam ini meliputi wilayah danau dan hutan rawa air tawar Rawa Danau atau Rawa Dano.

Rawa Danau merupakan satu-satunya rawa pegunungan di Pulau Jawa. Rawa Dano berada terletak di antara lima wilayah, Kecamatan Padarincang, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Mancak, Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Wisata ALam Leuwi Jatatan Cinangka yang Belum Banyak Orang Tahu, Cocok Untuk Camping Ground Seru


Seperti dikutip Kabar Banten dari kanal Youtube Mang Dhepi Channel, berikut Kawasan Rawa Danau telah dijadikan kawasan cagar alam sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda.

Cagar Alam Rawa Danau sekarang dikelola Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, tepatnya oleh Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Bidang KSDA Wilayah I Bogor. Pada tahun 1921, Kawasan Rawa Danau ditunjuk sebagai cagar alam (natuurmonument) oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 16 November 1921.

Berdasarkan Staatsblad tahun 1921 Nomor 683, kawasan ini diberi nama Natuurmonument Danoemeer.

Pada tahun 1986-1987, Rekonstruksi Tata Batas dilaksanakan dari tanggal 26 November 1986 sampai 13 Januari 1987 oleh Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan sepanjang 52,11 km meliputi batas buatan 36,1 km, batas enclave 13,85 km dan batas alam 2,25 km.


Tahun 1995, Orientasi batas dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Jawa Barat sepanjang 53 km dengan jumlah pal batas 607 buah.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube Mang Dhepi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x