”Harapannya, pemerintah daerah tidak sampai mengambil kebijakan menutup objek wisata. Tetapi kalau kasusnya terus meningkat ya mau gimana lagi, walaupun memang belum ada kasus dari tempat wisata," katanya.
Sementara, Pemkab Lebak mulai 1 hingga 20 Oktober 2020 mendatang dipastikan akan menerapkan PSBB. Penerapan PSBB itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim tentang PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
”Iya benar, di Lebak penerapan PSBB akan mulai dilaksanakan dari 1 sampai 20 Oktober 2020 menindaklanjuti keputusan Gubernur tentang PSBB se-Banten,” ujar Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri.***