Cara Cek BST Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah, Akses pip.kemdikbud.go.id, Cukup Siapkan NISN

17 Januari 2021, 22:44 WIB
Ilustrasi bantuan anak sekolah. /kip.kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp4,4 juta untuk anak sekolah tahun 2021 diluncurkan pemerintah untuk kategori anak jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) termasuk kategori anak sekolah, dari total BST Rp4,4 juta, anak jenjang Sekolah Dasar (SD) atau sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900 Ribu per tahun yang disalurkan dalam 4 tahap.

Sementara, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta pertahun dari BST Rp4,4 juta tersebut.

Baca Juga : BST Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah Bisa Dihentikan, Ini Kewajiban KPM PKH Agar Tetap Dapat Bantuan

Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2 Juta per tahun dari total BST Rp4,4 juta untuk KPM tersebut.

BST Rp4,4 juta untuk anak sekolah ini hanya diperuntukkan bagi anak sekolah dari kelurga miskin sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga : SNMPTN 2021, LTMPT Banten Minta Sekolah Perhatikan Hal Ini

KPM dapat mengajukan bantuan untuk anak sekolah yang masuk dalam (Program Keluarga Harapan), dengan catatan harus terdata dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi KPM yang terdata dalam DTKS, yang sudah mengajukan bantuan PKH untuk anak sekolah, melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dimiliki, anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun akan berkesempatan mendapatkan bantuan.

Baca Juga : Bantuan Pendidikan: Puluhan Mahasiswa Terima Kartu Indonesia Pintar, Begini Syarat Mendapatkannya

Dilansir KabarBanten.com dari laman pip.kemdikbud.go.id, untuk mengecek dapat tidaknya bantuan, anak hanya perlu mengingat tanggal lahir dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Tidak harus pergi ke bank penyalur yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, hanya modal kuota internet, anak bisa mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dan memasukan NISN, tanggal lahir serta nama ibu kandung dalam kolom yang ada pada laman tersebut.

Setelah itu, pada laman beranda tersebut, akan ada tombol cari untuk mengetahui siswa atau peserta didik terdaftar atau tidak sebagai siswa penerima bantuan dari pemerintah.***

Editor: Kasiridho

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler