Bantuan Kuota Internet Gratis Tiga Bulan dari Kemendikbud, Penuhi Syaratnya

2 Maret 2021, 09:10 WIB
Murid MI Hidayatul Athfal mendapatkan kartu data kuota internet yang diberikan langsung oleh wali kelas 5, di MI Hidayatul Athfal Kota Serang, Sabtu 26 September 2020 /Denis Asria/

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi meluncurkan bantuan kuota internet gratis selama tiga bulan semenjak Maret 2021.

Kebijakan bantuan kuota internet gratis diberikan kembali karena bantuan kuota data internet di tahun 2020 mendapat tanggapan sangat positif dari masyarakat. 

Mendikbud  Nadiem Makarim mengatakan bahwasannya bantuan kuota internet gratis untuk peserta didik PAUD mendapat 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan untuk menengah mendapatkan 10GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB  per bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB perbulan.

Baca Juga: Kenali Kecerdasan Anak, TKIT DAI Kota Serang Gelar 'Parenting' Bagi Orang Tua 

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan selama 30 hari diterima,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam pengumuman virtual YouTube Kemendikbud RI, Senin, 1 Maret 2021.

Ia  menjelaskan,  berdasarkan masukan masyarakat, total bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. 

Baca Juga: Pagelaran Seni Virtual, Wujud Ekspresi Siswa SMAN 4 Pandeglang

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB (penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak mendapat bantuan kuota),” katanya.

Ia menambahkan, bagi yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi. 

"Namun ada atau ada yang nomornya berubah belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021. Untuk mendapatkan bantuan kuota," katanya.

Baca Juga: Gelar Rapat Evaluasi, BKS PTN Barat Akan Gunakan Computer Based pada SMMPTN 2021

Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk nomor yang berubah atau nomor baru .

Hal itu merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, atau orang tua ,anggota keluarga, atau wali.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Tangerang Raya, Serang Raya, Cilegon dan Lebak, Waspada Cuaca Ekstrem

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen, harus tercatat di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Canggih! Alat Deteksi Tsunami Siap Disebar di Selat Sunda, Pengirim Peringatan Itu Bernama InaBouy

Lebih lanjut, Nadiem Makarim menuturkan, ketika melaksanakan kunjungan ke sekolah-sekolah di Indonesia timur, banyak sekali sekolah yang masih PJJ (pembelajaran jarak jauh). Murid dan gurunya menyampaikan mereka kangen luar biasa untuk belajar tatap muka.

"Untuk mempermudah pembelajaran masa pandemi, kami mendorong pemda untuk segera tatap muka meski dalam frekuensi dan jumlah terbatas. Selain itu, hari ini kami luncurkan lanjutan bantuan kuota yang akan diberikan Kemendikbud RI selama tiga bulan, mulai bulan Maret 2021," katanya.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler